Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 tahun 2020, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas: melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi dibidang perikanan budidaya air tawar. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang perikanan budidaya air tawar; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar; f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar; i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian; j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar; k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Jl. Selabintana No 37 Kec. Cikole Kota Sukabumi
(0266) 225211
Email: bbpbatsukabumi@kkp.go.id
Call Center KKP: 141