Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 tahun 2020, 
    Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas:
    melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan
    produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu,
    kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan
    pengelolaan sistem informasi dibidang perikanan budidaya
    air tawar.
    
    Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana,
    program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang
    perikanan budidaya air tawar;
    b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air
    tawar;
    c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan
    budidaya air tawar;
    d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air
    tawar;
    e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
    f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan
    publikasi perikanan budidaya air tawar;
    g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium
    persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air
    tawar;
    h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta
    kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
    i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
    j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu,
    dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
    k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air
    tawar; dan
    l. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Logo Logo
PPID BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR SUKABUMI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Selabintana No 37 Kec. Cikole Kota Sukabumi

(0266) 225211

Email: bbpbatsukabumi@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6346
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia