Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya UPT BBPBAP Jepara meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; Melakukan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; Melakukan pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; Melakukan pengembangan Petugas Pelayanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; Menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik Kementerian dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan kepada atasan PPID Kementerian; Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik;
Jalan Cik Lanang Bulu Jepara
(0291) 591 125 / 0811 2700 215
Email: bbpbapjpr@kkp.go.id
Call Center KKP: 141