Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik.
  • Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana.
  • Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu.
  • Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan BBP3KP meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat, informasi publik yang diumumkan secara serta merta, informasi publik yang diumumkan secara berkala, dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan.
Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10165
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia