Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025
Kamis, 21 Agustus 2025 WIB
Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bentuk pertanggungjawaban yang dibuat oleh badan publik sebagai bukti pelaksanaan kewajiban dalam menyediakan dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Isi laporan mencakup gambaran layanan informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, hambatan yang ditemui, serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik sekaligus berperan aktif dalam proses kebijakan publik.
Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141