Standar Pelayanan Publik
Senin, 15 Juni 2026 WIB
BBP3KP sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan publik yang diampu oleh BBP3KP adalah sebagai berikut.
Pelayanan Barang Publik
Penyediaan bahan acuan dalam rangka jaminan mutu laboratorium pengujian
Pelayanan Jasa Publik
Pelayanan Administrasi Publik
Standar Pelayanan Publik BBP3KP
Standar Pelayanan Publik merupakan norma atau persyaratan yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar Pelayanan lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP didasarkan pada Keputusan Dirjen PDSPKP No. 33 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Berikut merupakan Maklumat Pelayanan Publik BBP3KP.

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141