Produsen Bahan Acuan (PBA) BBP3KP

Senin, 14 April 2025 WIB

Bahan acuan (reference material) adalah bahan yang memiliki satu atau lebih sifat yang ditentukan dan memenuhi persyaratan dalam hal homogenitas, stabililitas dan nilai yang ditentukan, yang digunakan sebagai standar dalam pengukuran atau pengujian untuk memastikan keakuratan dan ketertelusuran hasil. Bahan acuan ini penting dalam rangka menjamin keakuratan dan ketertelusuran hasil pengukuran, memastikan konsistensi hasil pengukuran di berbagai laboratorium dan meningkatkan kepercayaan pada hasil pengukuran. 

Penyediaan Bahan Acuan Mikrobiologi merupakan salah satu layanan yang ditawarkan oleh BBP3KP. Saat ini, Produsen Bahan Acuan (PBA) BBP3KP dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup Staphylococcus aureus.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Produsen Bahan Acuan;
  4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan.

 

Persyaratan

  1. Permohonan bahan acuan kepada BBP3KP

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna Layanan dapat mengirimkan permohonan via email bbp3kp@kkp.go.id atau Nomor WhatsApp dengan nomor 081310379825 (admin pengujiandan PBA), atau datang langsung ke Laboratorium BBP3KP di JL. Raya Setu No. 70, Jakarta Timur;
  2. Petugas Administrasi Pengujian dan PBA menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melakukan kaji ulang permintaan;
  3. Apabila hasil kaji ulang permintaan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b memenuhi, maka Petugas Administrasi menerbitkan tagihan biaya pembelian bahan acuan;
  4. Pengguna Layanan melakukan pembayaran tagihan dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Petugas Administrasi;
  5. PBA BBP3KP menyiapkan bahan acuan beserta Surat Keterangan bahan acuan yang ditandatangani Penanggung jawab Teknis PBA;
  6. PBA BBP3KP mengirimkan bahan acuan kepada Pengguna Layanan dengan biaya kirim dibebankan kepada Penguna Layanan.

 

Biaya/Tarif

Skema biaya atau tarif uji berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 53322
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia