Produsen Bahan Acuan (PBA) BBP3KP
Senin, 14 April 2025 WIB
Bahan acuan (reference material) adalah bahan yang memiliki satu atau lebih sifat yang ditentukan dan memenuhi persyaratan dalam hal homogenitas, stabililitas dan nilai yang ditentukan, yang digunakan sebagai standar dalam pengukuran atau pengujian untuk memastikan keakuratan dan ketertelusuran hasil. Bahan acuan ini penting dalam rangka menjamin keakuratan dan ketertelusuran hasil pengukuran, memastikan konsistensi hasil pengukuran di berbagai laboratorium dan meningkatkan kepercayaan pada hasil pengukuran.
Penyediaan Bahan Acuan Mikrobiologi merupakan salah satu layanan yang ditawarkan oleh BBP3KP. Saat ini, Produsen Bahan Acuan (PBA) BBP3KP dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup Staphylococcus aureus.
Skema biaya atau tarif uji berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141