Pengujian Laboratorium Uji Mutu Hasil Perikanan

Sabtu, 19 Oktober 2024 WIB

Pemeriksaan/pengujian laboratorium terkait pelayanan pemeriksaan/uji mutu hasil perikanan merupakan salah satu pelayanan jasa publik yang ditawarkan oleh BBP3KP. Laboratorium BBP3KP telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-653-IDN. Saat ini, laboratorium BBP3KP memiliki 28 ruang lingkup parameter uji pada pengujian kimia, mikrobiologi, dan fisik.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2020 tentang Subjejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan;
  6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Persyaratan

  1. Permohonan pemeriksaan/pengujilaboratorium kepada BBP3KP;
  2. Contoh produk/sampel yang akan diuji;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pengguna Layanan hadir langsung ke BBP3KP dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian/buku penerima tamu kepada petugas atau dapat mengirimkan permohonan via email bbp3kp@kkp.go.id atau Nomor WhatsApp dengan nomor 081310379825 (admin pengujian), serta mengirimkan contoh uji ke Laboratorium BBP3KP di JL. Raya Setu No. 70, Jakarta Timur;
  2. Petugas Administrasi Pengujian menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melakukan kaji ulang permintaan pengujian dengan mempertimbangkan peralatan uji dalam kondisi optimal, metode uji yang diminta pelanggan telah diverifikasi dan dimutakhirkan, jumlah contoh memenuhi persyaratan uji;
  3. Apabila hasil kaji ulang permintaan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b memenuhi, maka dapat dilakukan proses pengujian contoh;
  4. Apabila hasil kaji ulang permintaan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi, maka permohonan pengujian dikembalikan kepada pelanggan disertai alasan tidak dapat dilakukan pengujian contoh;
  5. Petugas Administrasi menerbitkan tagihan biaya pengujian (bagi pelanggan eksternal);
  6. Berdasarkan hasil kaji ulang permintaan pengujian sebagaimana dimaksud huruf c, contoh uji dari pelanggan diterima kemudian didistribusikan ke masing-masing laboratorium uji sesuai dengan permintaan parameter uji untuk dapat dilakukan proses pengujian contoh;
  7. Setelah proses pengujian selesai, Manajer Teknis menerbitkan Laporan Hasil Uji.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian terhitung setelah contoh didistribusikan ke laboratorium uji.

  1. Pengujian mikrobiologi (4-21 hari)
  2. Pengujian kimia (14-30 hari)
  3. Pengujian organoleptik (7-10 hari)

 

Biaya/Tarif

Skema biaya atau tarif uji berdasarkan pada

  1. Dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

Admin Pengujian (+6281310379825)

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10125
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia