Penggunaan transportasi (Kendaraan berpendingin dan Pick up)

Senin, 2 Maret 2026 WIB

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
  6. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
  8. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 207 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
  9. Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan lingkup Direktorat Jenderal Penguatan  Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

 

Persyaratan Layanan

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Permohonan
  3. Surat Pernyataan Kepatuhan Bermeterai Rp. 10.000
  4. Salinan Identitas Pengguna Layanan

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

                                        Jangka waktu 5 hari

  

  1. Calon pengguna jasa mengirimkan permohonan via email bbp3kp@kkp.go.id / WhatsApp dengan nomor 0822-2824-6262 atau hadir langsung ke BBP3KP dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian/mengisi buku penerima tamu kepada Petugas.
  2. Persyaratan diterima secara langsung atau via email/WhatsApp oleh petugas Front Office dan dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap maka akan disampaikan kepada Kepala BBP3KP, namun jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada calon pengguna jasa.
  3. Kepala BBP3KP menerima surat permohonan dan menugaskan Tim Kerja yang membidangi untuk melakukan reviu dan mengklarifikasi permohonan kepada calon pengguna jasa
  4. Terhadap calon pengguna jasa yang sudah memenuhi persyaratan, Tim Kerja yang membidangi akan menyampaikan konsep surat persetujuan izin penggunaan jasa layanan kepada Kepala BBP3KP untuk ditandatangani, namun apabila calon pengguna jasa belum dapat memenuhi persyaratan, maka akan disampaikan konsep surat penolakan disertai alasan kepada Kepala BBP3KP untuk ditandatangani
  5. Surat persetujuan/penolakan izin penggunaan layanan yang sudah ditandatangani Kepala BBP3KP disampaikan kepada calon pengguna jasa.
  6. Calon pengguna jasa yang telah memperoleh persetujuan izin penggunaan kemudian memperoleh layanan dan memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

 

 Biaya/Tarif  

Kendaraan Berfirgerasi/Berpendingin:

Ø  Roda Empat – Harian (per hari per unit) Rp. 350.000,00,-

Ø Roda Empat – Bulanan (per bulan per unit) Rp. 7.000.000,00,-

Ø Roda Enam – Harian (per hari per unit) Rp. 400.000,00,-

ØRoda Enam – Bulanan (per bulan per unit) Rp. 8.000.000,00,-

 

Pick Up:

Ø  Harian (per hari per unit) Rp 140.000,000,-

Ø  Bulanan (per hari per unit) Rp 2.800.0000,-

 

 

Transportasi Kendaraan/Pengangkutan

1.    3 unit kendaraan roda enam berpendingin

2.    3 unit kendaraan roda empat berpendingin

3.    2 unit kendaraan roda empat box

4.    3 unit kendaraan roda empat pick up

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Muara Baru Ujung No.1, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara

Jalan Raya Setu No.70, Cipayung, Jakarta Timur 13880

 

Contact Person

 

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

 

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 149363
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia