Penerbitan SPPT SNI Wajib Perikanan
Jumat, 18 Oktober 2024 WIB
Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Wajib diberlakukan untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng serta Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang merupakan lembaga independen lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP
Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut
Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP
Alamat
Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur
Contact Person
Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)
Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
+6282228246262
Email: bbp3kp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141