Penerbitan SPPT SNI Wajib Perikanan

Jumat, 18 Oktober 2024 WIB

Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Wajib diberlakukan untuk produk Tuna dalam Kemasan Kaleng serta Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang merupakan lembaga independen lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; dan
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib. 

 

Persyaratan

Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib

  1. KBLI 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang Dalam Kaleng);
  2. KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan).

Syarat Umum

  1. Fotokopi Sertifikat Kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Acuan yang diterbitkan oleh LSPro; 
  2. Foto wujud fisik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; 
  3. Formulir berisi informasi rencana wilayah pemasaran Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; 
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pelaku Usaha untuk memiliki SPPT SNI mengajukan permohonan kepada LS-Pro BBP3KP secara langsung atau melalui email ke bbp3kp@kkp.go.id atau lsprohp@gmail.com  atau WhatsApp Center dengan nomor  0822-2824-6262; 
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan PNBP;
  3. LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
  4. Dalam hal permohonan disetujui, LSPro menerbitkan SPPT SNI; dan 
  5. Dalam hal permohonan ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan. 

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.

 

Biaya/Tarif

  1. Dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  2. Tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pedoman Proses Sertifikasi

Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP

 

Keluhan dan Banding

Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut

Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

 

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10119
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia