Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib

Jumat, 18 Oktober 2024 WIB

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib merupakan salah satu pelayanan publik BBP3KP untuk menerbitkan bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang merupakan lembaga independen lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; dan
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. 
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib. 

 

Persyaratan

Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib

  1. KBLI 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang Dalam Kaleng);
  2. KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan).

Syarat Umum

  1. Formulir berisi informasi produk, terdiri dari  merek produk; jenis/tipe/ varian produk; nomor SNI; keterangan terkait kemasan primer produk; daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan; label produk; foto produk dalam kemasan primer; dan foto produk dalam kemasan sekunder dan/atau kemasan tersier.
  2. Formulir berisi informasi dan dokumen proses produksi, terdiri dari: (a) pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur dan rekaman inspeksi bahan baku produk; (b) proses pembuatan produk; (c) prosedur dan rekaman pengendalian mutu; (d) pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; dan (e) lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia. 
  3. Fotokopi sertifikat merek atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek; 
  4. Bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain; 
  5. Bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain; 
  6. Bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri; 
  7. Pernyataan bahwa Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi; 
  8. Fotokopi SKP dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu (PMMT) atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Otoritas Kompeten atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang dikeluarkan oleh LPK yang sudah terakreditasi bagi produk yang diproduksi dalam negeri; 
  9. Fotokopi sertifikat Good Manufacturing Practices, Hazard Analysis Critical Control Point, dan/atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang dikeluarkan oleh LPK yang sudah terakreditasi bagi produk yang berasal dari luar negeri; 
  10. Hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0), terdiri dari sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran proses kecukupan panas (F0) dan/atau laporan penerapan proses kecukupan panas (F0) yang dilakukan oleh petugas unit pengolahan ikan yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran proses kecukupan panas (F0);
  11. Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum permohonan Sertifikasi oleh laboratorium di: (a) dalam negeri, laboratorium tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng atau laboratorium yang telah memiliki kerja sama dengan LSPro; (b) dalam hal laboratorium berada di Luar Negeri maka laboratorium tersebut telah memiliki kerja sama dengan LSPro atau laboratorium tersebut telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara setempat yang memiliki perjanjian saling pengakuan/ Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Komite Akreditasi Nasional; dan/atau (c) negara tempat laboratorium tersebut berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia. 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib mengajukan permohonan kepada LSPro secara langsung atau melalui email lsprohp@gmail.com atau bbp3kp@kkp.go.id atau WhatsApp Center dengan nomor 082228246262.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pelaku Usaha melakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi dengan LSPro dan mengirimkan kepada LSPro; 
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan PNBP; 
  4. Berdasarkan penandatanganan perjanjian, LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan permohonan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
  5. Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disetujui, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian; dan 
  6. Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Sertifikat Kesesuaian SNI wajib paling lama 15 (lima belas) hari setelah penandatangan perjanjian sertifikasi.

 

Biaya/Tarif

  1. Dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  2. Tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pedoman Proses Sertifikasi

Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP

Form Permohonan Sertifikat Kesesuaian SNI Wajib dapat di download disini

 

Skema Sertifikasi SNI Wajib

  1. Tuna dalam Kemasan Kaleng
  2. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng

 

Keluhan dan Banding

Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut

Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10343
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia