Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela

Jumat, 18 Oktober 2024 WIB

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela merupakan salah satu pelayanan publik BBP3KP untuk menerbitkan bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI produk sukarela. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang merupakan lembaga independen lembaga yang dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan; dan
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Persyaratan

Sertifikat Kesesuaian SNI Sukarela

  1. KBLI 10211 Industri Penggaraman Pengeringan Ikan
  2. KBLI 10212 (Industri Pengasapan Pemanggangan Ikan)
  3. KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
  4. KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan) 
  5. KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi) 
  6. KBLI 10217 (Industri Pendinginan/Pengesan Ikan) 
  7. KBLI 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainya untuk Ikan) 
  8. KBLI 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng) 
  9. KBLI 10291 (Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air lainnya)
  10. KBLI 10292 (Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air lainnya) 
  11. KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air lainnya) 
  12. KBLI 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya)
  13. KBLI 10295 (Industri Peragian/Fermentasi Biota Air lainnya) 
  14. KBLI 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya) 
  15. KBLI 10297 (Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air lainnya) 
  16. KBLI 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut) 
  17. KBLI 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya) 
  18. KBLI 10414 (Industri Minyak Ikan)
  19. KBLI 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan)
  20. KBLI 10779 (Industri Produk Masak lainnya)
  21. KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan sejenisnya)
  22. KBLI 10215 (Industri Peragian/Fermentasi Ikan)

Syarat Umum

  1. LSPro harus menyusun format permohonan Sertifikasi bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan seluruh informasi. 
  2. Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kriteria Pelaku Usaha yang dapat mengajukan Sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang skema penilaian kesesuaian sektor perikanan.
  3. Permohonan Sertifikasi harus dilengkapi dengan: (a) nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi; (b) bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (d) apabila pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain; (e) apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi dengan pihak lain; (f) apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia; (g) pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi.
  4. Informasi produk meliputi: (a) merek, jenis, tipe, ukuran dan spesifikasi produk yang diajukan untuk disertifikasi; (b) SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikasi; (c) daftar bahan baku termasuk bahan tambahan; (d) label produk; (e) jenis kemasan produk; dan (f) foto produk dalam kemasan yang diajukan untuk disertifikasi (dari arah depan, belakang dan samping), serta informasi terkait kemasan produk.
  5. Informasi proses produksi meliputi: (a) nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon); (b) struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi; (c) informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; (d) informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain; (e) informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu termasuk pengujian rutin, (f) penanganan produk yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi,serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi; (g) informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; (i) lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia; dan (j) apabila telah tersedia, dapat menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI; (k) CAC/RCP 1 dari LPK yang diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan International Accreditaion Forum (IAF)/Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC)/Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Penilaian kesesuaian SNI Sukarela sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) mengenai skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor makanan minuman.

  1. Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian SNI Sukarela mengajukan permohonan secara tertulis melalui email lsprohp@gmail.com
  2. LSPro melakukan tinjauan permohonan sertifikasi untuk memastikan bahwa permohonan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
  3. Jika permohonan sertifikasi telah lengkap dan pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur sertifikasi, Pelaku Usaha melakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi dengan LSPro; 
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan PNBP; 
  5. Berdasarkan penandatanganan perjanjian sertifikasi, LSPro melakukan evaluasi yang meliputi evaluasi awal, evaluasi proses produksi/inspeksi pabrik dan pengujian produk;
  6. Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud angka 4) ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI, maka pemohon diberi waktu untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan LSPro; 
  7. Berdasarkan sebagaimana angka 4) dan 5) hasilnya telah memenuhi persyaratan SNI, LSPro melakukan tinjauan (review) hasil evaluasi yang hasilnya berupa rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI. 
  8. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana angka, LSPro melakukan penetapan keputusan sertifikasi;
  9. Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disetujui, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian; dan 
  10. Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Sertifikat Kesesuaian SNI sukarela paling lama 15 (lima belas) hari setelah hasil evaluasi dinyatakan lengkap dan benar.

 

Biaya/Tarif

  1. Dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  2. Tidak dipungut biaya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pedoman Proses Sertifikasi

Syarat dan Aturan LSPro-HP dapat diunduh melalui tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP BBP3KP

Form Permohonan Sertifikasi SNI Sukarela dapat diunduh disini

 

Skema Sertifikasi SNI Sukarela

  1. Bakso Ikan
  2. Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska
  3. Ikan Asin Kering
  4. Bandeng Duri Lunak
  5. Bandeng Cabut Duri
  6. Abon Ikan Krustasea dan Moluska
  7. Naget Ikan
  8. Otak-otak Ikan
  9. Pempek Ikan
  10. Dimsum Ikan
  11. Amplang Ikan
  12. Ikan Pindang
  13. Surimi
  14. Bandeng Isi
  15. Ikan Renyah
  16. Filet Patin Beku
  17. Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska Siap Makan
  18. Udang Beku

 

Keluhan dan Banding

Penanganan keluhan dan banding dapat melalui saluran pengaduan berikut

Hak dan kewajiban pengguna layanan dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10134
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia