Pelayanan Penggunaan Peralatan Pengolahan Produk

Selasa, 22 Oktober 2024 WIB

Sasaran

  • Pelaku usaha yang ingin mengembangkan produknya
  • Pelaku usaha yang ingin meningkatkan kapasitas produksinya
  • Pelaku yang ingin melakukan diversifikasi usahanya
  • Pelaku usaha yang belum memilki fasilitas UPI
  • Pelaku usaha baru (masyarakat umum/setempat)

 

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Formulir Permohonan Penggunaan Fasilitas PNBP
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan/tata tertib diatas materai
  • Bukti Pembayaran PNBP
  • Fotokopi KTP

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon hadir langsung ke BBP3KP dengan membawa persyaratan atau mengirimkan permohonan via email bbp3kp@kkp.go.id/WhatsApp dengan nomor 081463814726.
  2. BBP3KP akan verifikasi data pemohon dan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana.
  3. Apabila disetujui, maka pemohon mengisi formulir pengajuan.
  4. Pemohon membayar penggunaan PNBP dan menyerahkan bukti pembayaran.

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

Admin UTTPP (+6281463814726)

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10122
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia