Pelayanan penggunaan peralatan dan mesin dalam hal ini terdiri dari penggunaan ruang pendingin, gudang beku (cold storage), freezer/ABF, dan plugging container, serta pelayanan pengadaan es yang berlokasi di Muara Baru, Jakarta Utara dan di Cipayung, Jakarta Timur
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah s.t.d.d PP No.28 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Nama Layanan Publik Dan Produk Layanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan
Persyaratan Layanan
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Kepatuhan Bermeterai Rp. 10.000
- Salinan Identitas Pengguna Layanan
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47245 (Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan, KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan), KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan), KBLI 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan) dan/atau KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage)
- Ikan diterima sudah dalam kondisi beku (-18°C)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon hadir langsung ke BBP3KP dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian/mengisi buku penerima tamu kepada Petugas atau dapat mengirimkan permohonan via email bbp3kp@kkp.go.idd /WhatsApp dengan nomor 082228246262.
- Persyaratan diterima oleh petugas FrontOffice / via WhatsApp dan dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap maka akan disampaikan kepada Kepala BBP3KP, namun jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan.
- Kepala BBP3KP menerima surat permohonan penggunaan jasa layanan cold storage. Kepala BBP3KP kemudian menugaskan Tim untuk melakukan reviu dan mengklarifikasi permohonan kepada calon pengguna layanan.
- Terhadap calon pengguna layanan yang sudah memenuhi persyaratan, Tim akan menyampaikan konsep surat persetujuan penggunaan jasa layanan cold storage kepada Kepala BBP3KP untuk ditandatangani, namun apabila calon pengguna layanan belum dapat memenuhi persyaratan, maka akan disampaikan konsep surat penolakan disertai alasan kepada Kepala BBP3KP untuk ditandatangani.
- Surat persetujuan/penolakan jasa penggunaan layanan cold storage yang sudah ditandatangani Kepala BBP3KP disampaikan kepada pengguna layanan.
- Pelaksana urusan ketatausahaan menerbitkan billing dan menerima bukti pembayaran dari pemohon.
- Penggunaan fasilitas sarana dan prasarana oleh pemohon.
Spesifikasi Cold Storage
BBP3KP mengelola cold storage dengan kapasitas 1000 ton, 2000 ton, dan 5 ton dengan fasilitas sebagai berikut.
Gudang Beku (Cold Storage)
- CS 1000 Ton Muara Baru
- 6 ruang kapasitas 50 ton
- 1 ruang kapasitas 100 ton
- 2 ruang kapasitas 300 ton
- CS 2000 Ton Muara Baru
- 4 ruang kapasitas 250 ton
- 2 ruang kapasitas 500 ton
- CS 5 Ton Setu Cipayung
- 1 ruang kapasitas 5 ton
- 1 ruang ice storage
Freezer/ABF
2 ruang kapasitas 5 ton
Plugging Container
- 15 titik plugging di CS 2000
- 3 titik plugging di CS 1000
Ruang Lainnya
- Ruang pengepakan ikan, ruang pengolahan/penyimpanan
- Ruang rapat AC kapasitas <50 orang
Transportasi Kendaraan/Pengangkutan
- 6 unit kendaraan roda enam berpendingin
- 4 unit kendaraan roda empat berpendingin
- 1 unit kendaraan roda empat box
- 3 unit kendaraan roda empat pick up
Tarif Layanan
Dipungut biaya berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keunggulan
Dengan tujuan meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan, bahan, alat produksi, serta indormasi dari hulu sampai dengan hilir; Cold Storage Muara Baru memiliki beberapa keunggulan diantaranya sebagai berikut.
- Tarif sewa terjangkau sesuai dengan Pertauran Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Sarana dan prasarana yang memadai mulai dari fasilitas gudang beku, kendaraan, ruang perkantoran, dan lainnya
- Sarana pendidikan, penelitian dan pelatihan terkait GMP, HACCP, sanitasi hygiene, dan lain sebagainya
- Ketersediaan lahan parkir yang luas
- Bebas banjir
- Lokasi strategis dengan pusat produksi
- Mesin optimum dan beroperasi 24 jam
- Pelayanan penggunaan dengan SOP yang cepat serta pendampingan mutu oleh petugas berkompeten
Lokasi & Kontak
Alamat
Jalan Muara Baru Ujung No.1, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara
Jalan Raya Setu No.70, Cipayung, Jakarta Timur 13880
Contact Person
Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)