Layanan Penggunaan Peralatan Pengolahan

Senin, 3 November 2025 WIB

Pelayanan Sewa Alat BBP3KP (PESAT BBP3KP) merupakan layanan publik BBP3KP untuk membantu pelaku usaha, UMKM, peneliti, dan masyarakat mengolah hasil kelautan dan perikanan menjadi produk bernilai tambah tinggi. Dengan peralatan modern dan teknologi tepat guna, proses produksi atau riset dapat dilakukan secara efisien, higienis, dan sesuai standar mutu tanpa perlu investasi besar. Dukungan tenaga ahli berpengalaman membuka peluang terciptanya produk berkualitas, berdaya saing, dan siap menembus pasar domestik maupun global, menjadikan layanan ini mitra strategis dalam membangun industri kelautan dan perikanan yang inovatif dan berkelanjutan.

Dasar Hukum

Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Sasaran

  • Pelaku usaha yang ingin mengembangkan produknya
  • Pelaku usaha yang ingin meningkatkan kapasitas produksinya
  • Pelaku yang ingin melakukan diversifikasi usahanya
  • Pelaku usaha yang belum memilki fasilitas UPI
  • Pelaku usaha baru (masyarakat umum/setempat)

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Formulir Permohonan Penggunaan Fasilitas PNBP
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan/tata tertib diatas materai
  • Bukti Pembayaran PNBP
  • Fotokopi KTP

Biaya Layanan

Jenis Peralatan Satuan Tarif
Meatbone Separator per unit per hari Rp. 55.000,-
Sausage Machine Semi Automatic per unit per hari Rp. 15.000,-
Kompresor per unit per bulan Rp. 32.000,-
Single Clip Sausage per unit per bulan Rp. 982.000,-
Mixer and Grinder per unit per bulan Rp. 417.000,-
Silent Cutter per unit per hari Rp. 30.000,-
Fish Ball Forming Machine per unit per hari Rp. 30.000,-
Hand Lift Kapasitas 1 Ton per unit per bulan Rp. 80.000,-
Alat Pembuat Surimi per unit per hari Rp. 250,-
Alat Pembuat Bakso per kg Rp. 15.000,-
Meja Sortir Ikan per unit per jam Rp. 1.000,-
Peti Ikan (Cool Box) per unit per jam Rp. 2.500,-
Keranjang Plastik (Trays) per unit per jam Rp. 500,-
Timbangan Digital per unit per hari Rp. 20.000,-
Booth Pemasaran per unit per hari Rp. 10.000,-
Pengalengan per kaleng Rp. 1.000,-
Pengasapan Ikan per kg Rp. 1.000,-
Pengeringan Ikan per kg Rp. 1.000,-
Pembuatan Presto per kg Rp. 3.000,-

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Permohonan Layanan

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis melalui surat permohonan
  2. Pengguna layanan mencantumkan identitas, tujuan, jenis peralatan, dan waktu penggunaan
  3. Ketua tim kerja UTTPP menunjuk pelaksana layanan yang bertanggung jawab

Verifikasi Administrasi

  1. Pelaksana layanan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengecek ketersediaan jadwal peralatan
  2. Pelaksana layanan dan bendahara penerimaan menghitung tarif sewa peralatan
  3. Pengguna layanan akan dihubungi apabila terdapat perbaikan dokumen dan jumlah biaya sewa tarif untuk disetor ke aplikasi “Simponi”

Persetujuan dan Penjadwalan

  1. Pelaksana layanan memberikan persetujuan permohonan penggunaan peralatan
  2. Pelaksana layanan menentukan jadwal penggunaan peralatan
  3. Pelaksana layanan meneruskan surat persetujuan setelah pengguna layanan menunjukkan bukti setor

Penggunaan dan Pendampingan Teknis

  1. Penggunaan alat sesuai SOP yang berlaku
  2. Pendampingan oleh pelaksana layanan jika diperlukan
  3. Pencatatan jam mulai dan selesai penggunaan

Serah Terima Peralatan

  1. Pengguna layanan menandatangani berita acara serah terima
  2. Pengguna layanan mengecek kondisi awal peralatan
  3. Pelaksana layanan menyampaikan tata tertib penggunaan peralatan

Pengembalian Peralatan

  1. Pengguna layanan menyerahkan peralatan setelah selesai digunakan
  2. Pengecekan kondisi fisik peralatan oleh pelaksana
  3. Catatan jika ditemukan adanya kerusakan atau kendala

Pemeriksaan dan Laporan

  1. Pelaksana membuat laporan penggunaan dan mencatat kondisi peralatan
  2. Apabila terjadi kerusakan peralatan maka pengguna layanan wajib mengganti biaya kerusakan
  3. Pengguna layanan memberikan evaluasi pelayanan untuk perbaikan ke depan

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6282228246262)

Admin UTTPP (+6281463814726)

Accessible Control
Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 95060
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia