Inbis Invapro-KP

Selasa, 17 Desember 2024 WIB

Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan (Inbis Invapro-KP) merupakan program pembinaan, pendampingan dan pengembangan performa inovasi tenant produk kelautan dan perikanan yang diberikan oleh BBP3KP sebagai lembaga inkubator kepada pelaku UMKM pengolah dan pemasar produk kelautan dan perikanan. 

 

Menurut Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, hingga akhir 2019 di Indonesia terdapat sekitar 62.389 UPI skala mikro kecil, dengan volume produksi mencapai 4,9 juta ton per tahun. Sementara itu, jumlah UPI berskala menengah besar hanya sebanyak 773 unit dengan volume produksi 1,4 juta ton per tahun (KKP, 2019).

 

Produk perikanan yang dihasilkan UMKM dirasa  masih sulit menembus pasar karena kualitas, kuantitas dan kontinuitas hasil produksi masih belum stabil. Volume produksi UMKM masih dapat dioptimalkan dengan meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas di bidang manajemen, akses terhadap informasi pasar, akses permodalan, inovasi teknologi dan sumberdaya manusia (SDM).

 

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha perikanan, maka diperlukan kerjasama antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, perguruan tinggi/lembaga penelitian, lembaga penyuluhan, lembaga pelatihan, dan pengusaha/swasta untuk memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha perikanan yang masih lemah. Kerjasama ini berupa peningkatan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha, layanan informasi, akses pasar, dan mediasi untuk akses modal sehingga pelaku usaha diharapkan dapat menjadi lebih kuat, mandiri dan handal.

 

Untuk mendukung peningkatan tersebut, maka BBP3KP melakukan kegiatan inkubasi bisnis melalui proses pembinaan, pendampingan, performa inovasi dan pengembangan usaha yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada tenant selama 1 tahun masa inkubasi. Lembaga Inkubator bisnis diharapkan mengelola suatu program yang didesain untuk membina dan mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis melalui rangkaian program pendampingan yang diikuti oleh dukungan kemitraan/pembinaan elemen bisnis lainnya dengan maksud menjadikan usaha tersebut menjadi usaha yang inovatif, mandiri, berdaya saing.

 

Tujuan Inbis Invapro-KP

Tujuan pelaksanaan kegiatan Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan BBP3KP adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para tenant dengan cara menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan dan menerapkan pola manajemen usaha yang baik.
  2. Membantu mempercepat tumbuhnya pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang mandiri.
  3. Mendorong tumbuhnya produk kelautan dan perikanan yang inovatif dan berdaya saing.
  4. Membuka peluang lapangan pekerjaan dibidang usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Fungsi Pengembangan Inbis Invapro-KP BBP3KP

Fungsi Inkubator Bisnis Invapro KP adalah sebagai tempat konsultasi teknis dan manajemen usaha, coaching dan mentoring, pelatihan dan proses pembinaan, pendampingan, pengembangan performa inovasi bagi tenant sehingga mampu menjadi UMKM pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing. Dalam melaksanakan fungsinya, tugas Inkubator Bisnis Invapro KP BBP3KP adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi pelayanan pengembangan usaha;
  2. Mendampingi UMKM/tenant dalam kegiatan pengembangan usaha;
  3. Memfasilitasi perijinan berusaha dan sertifikasi bidang mutu;
  4. Memfasilitasi pengembangan desain dan kemasan; dan
  5. Memfasilitasi promosi dan pemasaran.

 

Dasar Hukum Pembentukan Inbis Invapro-KP BBP3KP

  • Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan.
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan.
  • Peraturan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 26/PER-DJPDSPKP/2017 tentang Pedoman Teknis Inkubator Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan.
  • Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tim Manajemen Inkubator Bisnis Produk Kelautan dan Perikanan.

 

Ruang Lingkup Kegiatan Inbis Invapro-KP

Ruang lingkup Inkubasi Bisnis Invapro KP adalah pembinaan pelaku usaha pengolah dan pemasar produk kelautan dan perikanan. Sedangakan untuk tenant pemasar ikan hias diatur dalam petunjuk teknis Inkubasi Bisnis Pengembangan Usaha Ikan Hias.

 

Pelaksana Kegiatan Inbis Invapro-KP

Pelaksanaan pembinaan, pendampingan, performa inovasi dan pengembangan usaha kegiatan Inbis Invapro KP (pra inkubasi, inkubasi, pasca inkubasi) terhadap tenant dilakukan oleh Tim Inkubasi bersama Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan di daerah. Disamping itu, Tim Inkubasi juga dibantu dan berkoordinasi dengan Satker BBP3KP yang ada di 3 (tiga) lokasi, yaitu; Palabuhanratu, Mataram, dan Ambon dalam rangka pendampingan.

 

Tahapan Kegiatan Inbis Invapro-KP

Kegiatan Inbis Invapro-KP BBP3KP meliputi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan performa inovasi pelaku usaha pengolah dan pemasar produk kelautan dan perikanan yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP. Seluruh kegiatan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang menjadi tenant Inbis Invapro KP BBP3KP dilakukan melalui tahapan: pra inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi seperti pada diagram. Pelaksanaan Inkubasi Bisnis harus memenuhi prosedur dalam mengikuti tahapan inkubasi dan mengadministrasikan proses pelaksanaan inkubasi secara jelas.

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10128
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia