Fasilitasi Pendampingan Teknik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan

Selasa, 22 Oktober 2024 WIB

KKP terus mendorong peningkatan daya saing dan nilai tambah hasil perikanan, melalui: pengembangan produk perikanan bernilai tambah, serta kegiatan pendampingan, supervisi, dan konsultasi. Produk bernilai tambah dapat diartikan sebagai komoditas hasil perikanan yang telah mengalami perlakuan sedemikian rupa sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produk sesuai persyaratan, menambah ragam produk dan memenuhi keberterimaan pasar.

 

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan
  • Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024, Petunjuk Teknis Fasilitasi Pendampingan Teknik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan.

 

Tujuan

Untuk mendorong pelaku usaha menerapkan teknologi pengembangan produk kelautan dan perikanan bernilai tambah.

 

Sasaran

Pelaku usaha pengolahan dan pemasaran bidang kelautan dan perikanan, khususnya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, atau koperasi.

 

Jenis Fasilitasi Pendampingan

Tim menetapkan jenis fasilitasi pendampingan teknik pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, sumber daya manusia pada unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan produk kelautan dan perikanan, jenis produk, dan/atau keterjangkauan ke lokasi usaha.

Fasilitasi pendampingan teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan terdiri dari:

  • Sosialisasi penerapan teknik pengolahan dan pemasaran dalam rangka pengembangan produk kelautan dan perikanan;
  • Bimbingan penerapan pengembangan produk kelautan dan perikanan bernilai tambah;
  • Pengujian produk; dan
  • Uji penerimaan pasar/ preferensi konsumen

 

Mekanisme Penetapan Penerap Pengembangan Produk Bernilai Tambah

  1. Tim pelaksana kegiatan menyusun daftar Pelaku Usaha bidang kelautan dan perikanan calon peserta fasilitasi Pendampingan dilakukan berdasarkan data binaan Kementerian, usulan Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
  2. Verifikasi calon peserta terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: (a) kelengkapan dokumen pelaku usaha; (b) kesesuaian profil pelaku usaha dengan persyaratan yang ditetapkan; (c) penilaian komitmen dan rencana pengembangan produk.

  3. Calon peserta penerap PPNT yang telah lulus verifikasi diusulkan oleh tim untuk ditetapkan oleh kepala unit pelaksana teknis di Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan.

 

Kriteria

  1. Telah aktif melakukan usaha pengolahan dan pemasaran bidang Kelautan dan Perikanan paling singkat 1 (satu) tahun berturut-turut;
  2. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menerapkan pengembangan produk;
  3. memiliki sumber daya manusia yang mampu menerapkan pengembangan produk bernilai tambah;
  4. memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan fasilitasi pendampingan teknik pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara keseluruhan dan aktif.

 

Persyaratan

  1. Perizinan berusaha;
  2. Surat keterangan/usulan dari Kementerian, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan fasilitasi pendampingan teknik pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  3. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA);
  4. Formulir profil usaha dan Surat Pernyataan Kebenaran Informasi.

 

Lokasi & Kontak

Alamat

Jalan Raya Setu No. 70, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur

Contact Person

Official Whatsapp BBP3KP (+6182228246262)

 

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10229
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia