Bimbingan Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan

Sabtu, 19 Oktober 2024 WIB

Apa itu Bimbingan Teknis?

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu kegiatan alih teknologi yang dilakukan oleh BBP3KP kepada stakeholder, seperti pelaku usaha perikanan, instansi pemerintah, lembaga/organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum.

 

Tujuan Bimbingan Teknis

Memberikan pengetahuan atau keterampilan bagi pelaku usaha maupun stakeholder lainnya dalam menerapkan teknik pengolahan dan pemasaran untuk mengembangkan produk bernilai tambah sehingga dapat meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan.

 

Sasaran Bimbingan Teknis

 

  • Pelaku usaha
  • Stakeholder kelautan dan perikanan
  • Masyarakat umum yang membutuhkan pembinaan penerapan teknik pengolahan dan pemasaran

 

Ruang Lingkup Materi Bimbingan Teknis BBP3KP

Adapun ruang lingkup materi yang disampaikan dapat meliputi pengujian dan teknologi pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Teknologi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan antara lain adalah sebagai berikut.

  • Pengolahan produk non pangan
  • Pengolahan produk kosmetik berbahan baku rumput laut
  • Pengembangan produk perikanan bernilai tambah
  • Bimtek pengemasan dan pelabelan

Beberapa teknologi pengolahan hasil perikanan yang dihasilkan oleh BBP3KP dapat disimak pada halaman Kumpulan Leaflet Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan.

 

Cara Pengajuan Kegiatan Bimbingan Teknis BBP3KP

Kegiatan Bimbingan Teknis BBP3KP bisa diajukan oleh instansi pemerintah atau swasta dengan cara mengajukan surat permintaan bimbingan teknis yang ditujukan kepada Kepala BBP3KP dengan menyertakan informasi berupa (1) waktu, lokasi, dan peserta pelaksanaan kegiatan bimtek, (2) materi pengolahan yang diajukan, dan (3) narahubung yang bisa kami hubungi. Surat bisa di scan kemudian dikirim ke email bbp3kp@kkp.go.id atau dengan datang langsung ke kantor BBP3KP di Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur 13880. Waktu proses surat pengajuan sekitar 5-7 hari kerja.

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Raya Setu No. 70, RT.5/RW.1, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880

+6282228246262

Email: bbp3kp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10131
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia