Pelayanan Informasi Publik PPID BBP3KP
Sobat Balbes, udah tau belum kalau setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik? Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, setiap orang berhak untuk mengakses informasi publik, itu sebabnya ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada setiap badan publik, salah satunya adalah BBP3KP. Lesgooo simak video terkait profil PPID BBP3KP biar makin paham apa saja sih yang bisa diakses oleh pemohon informasi di BBP3KP đŸ˜‰