Tugas dan Fungsi

Tujuan

Prinsip

Informasi Publik

  • TUGAS DAN FUNGSI PPID
    
    Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan
    Perikanan, meliputi:
    Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia
    informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    1. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
    2. Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat,dan sederhana;
    1.Informasi Publik di berikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat dan sederhana.
    2.Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
    3.Jenis informasi publik di lingkungan
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    meliputi diantaranya :
    1.Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2.Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3.Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4. Informasi publik yang dikecualikan.
    Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun2019 
    Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; .menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
    3.Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
    4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasipublik;
    5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
    6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pelabuhan Tanjung Emas JL. Yos Sudarso Kalibaru Barat, Semarang Utara

None

Email: bbppis@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 14386
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia