TUGAS DAN FUNGSI PPID Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 1. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. 2. Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat,dan sederhana; 1.Informasi Publik di berikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat dan sederhana. 2.Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID 3.Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya : 1.Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2.Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3.Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. Informasi publik yang dikecualikan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun2019 Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik; 2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; .menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 3.Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; 4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasipublik; 5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; 6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Pelabuhan Tanjung Emas JL. Yos Sudarso Kalibaru Barat, Semarang Utara
None
Email: bbppis@gmail.com
Call Center KKP: 141