TUGAS DAN FUNGSI PPID Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: 1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya : 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. informasi publik yang dikecualikan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 1. menyediakan dan mengamankan informasi publik; 2. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 3. .menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; 4. membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; 5. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; 6. menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Pelabuhan Tanjung Emas JL. Yos Sudarso Kalibaru Barat, Semarang Utara
None
Email: bbppis@gmail.com
Call Center KKP: 141