Tugas dan Fungsi

Tujuan

Prinsip

Informasi Publik

  • TUGAS DAN FUNGSI PPID
     
    Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    1.	Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2.	Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
     
    Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    1.	Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2.	Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3.	Penyajian	informasi	publik	yang	diberikan	kepada	pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
     
    Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya :
    1.	Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2.	informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3.	informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4.	informasi publik yang dikecualikan.
     
    Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1.	menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    2.	memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    3.	.menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
    4.	membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
    5.	menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
    6.	menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
    melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pelabuhan Tanjung Emas JL. Yos Sudarso Kalibaru Barat, Semarang Utara

None

Email: bbppis@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23964
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia