Layanan Pengujian dan Sertifikasi Alat Pengkapan Ikan BBPI
Kamis, 1 Januari 2026 WIB
Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) menyediakan layanan pengujian benang untuk kebutuhan alat penangkapan ikan. Layanan ini memastikan kualitas, kekuatan, dan standar kelayakan benang, jaring, dan mata pancing yang digunakan pada berbagai jenis alat tangkap, sehingga mendukung operasi penangkapan ikan yang lebih aman, efisien, dan berdaya tahan tinggi.

Selain itu, Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) menyediakan layanan pengujian mesin tempel kapal perikanan untuk memastikan performa dan kelayakannya. Pengujian ini mencakup evaluasi daya, efisiensi, dan keandalan mesin agar aman dan optimal saat digunakan di operasi penangkapan ikan.
Laboratorium pengujian BBPI satu-satunya di Indonesia dan sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
Layanan Sertifikasi BBPI
|
No |
Kategori |
Ruang Lingkup |
|
1 |
Komponen Alat Tangkap |
Benang PA Monofilamen |
|
Benang PA Multifilamen |
||
|
Jaring PA Monofilamen |
||
|
Jaring PA Mutifilamen |
||
|
Jaring PA Multimonofilamen |
||
|
Benang PE Multifilamen |
||
|
2 |
Kapal Perikanan |
Kapal FRP ukuran 3 GT |
Layanan Laboratorium Pengujian BBPI
|
No |
Ruang Lingkup |
|
1 |
Gaya putus benang jaring |
|
2 |
Gaya putus benang jaring bersimpul |
|
3 |
Gaya putus mata jaring |
|
4 |
Mulur benang/mata jaring |
|
5 |
Kekuatan Tarik mata pancing |
|
6 |
GPS dan Fish Finder |
|
7 |
Mesin Bensin Serba guna berbahan bakar bensin (kec.Putar motor, kec.Kapal, konsumsi bahan bakar minyak) |
|
8 |
Mesin Bensin Serba guna berbahan bakar LPG (kec.Putar motor, kec.Kapal, konsumsi bahan bakar gas) |
|
9 |
Mesin diesel serbaguna berbahan bakar solar dan gas – dual fuel (kec.Putar motor, kec.Kapal & konsumsi bahan bakar) |
|
10 |
Outboard Motor (OBM) berbahan bakar bensin (kec.Putar motor, kec.Kapal & konsumsi bahan bakar) |
Biaya Pengujian dan Sertifikasi
Pengujian:
1. Bahan Jaring/Jaring : Rp. 240.000*
2. Mesin Kapal s.d 50 HP : Rp. 7.000.000*
3. Mesin kapal diatas 51 HP : Rp. 8.000.000*
4. Alat Bantu Penangkapan Ikan : Rp. 3.000.000*
*Harga berlaku untuk persampel uji
**Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021
Sertifikasi:
1. Sertifikasi produk (Per permohonan) : Rp. 4.540.000*
2. Surveilan sertifikasi produk : Rp. 2.000.000*
3. Pengujian sarana penangkapan ikan :
- Bahan jaring/jaring (per sampel) Rp 240.000*
- Kapal perikananan ukuran 3 GT sesuai dengan ketetapan dari laboratorium penguji subkontrak
*Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021
*Jenis PNBP berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen yang dimaksud dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Alur permohonan pengujian

Alur permohonan sertifikasi

Narahubung:
Whatsapp: +62 812-2626-4773 (Senin-Jumat, 08.00-16.00)
Email: bbpi.semarang@kkp.go.id / bbppis@gmail.com
Instagram: @bbpi_smg, @labuji_bbpi, @lspro_bbpi
Pelabuhan Tanjung Emas JL. Yos Sudarso Kalibaru Barat, Semarang Utara
None
Email: bbppis@gmail.com
Call Center KKP: 141