Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT : 1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; - penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja UPT meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menyediakan dan mengamankan informasi publik di unit kerja unit pelaksana teknis;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik
JALAN DAKOTA NO. 24, Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90552
(0411) 555120
Email: bkipmmakassar@kkp.go.id
Call Center KKP: 141