PMK 116/2025 Resmi Berlaku, Proyek Strategis KKP Boleh Melewati Akhir Tahun Anggaran
Jumat, 2 Januari 2026 WIB
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan.
Regulasi ini tidak mengubah mekanisme dasar pengelolaan rekening penampungan, namun secara signifikan memperluas dan mempertegas daftar pekerjaan tertentu yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Perubahan tersebut dilakukan dengan merevisi Lampiran E dan F dari PMK Nomor 84 Tahun 2025
Fokus pada Program Prioritas Nasional
Dalam Lampiran E, pemerintah menetapkan 41 jenis pekerjaan strategis lintas kementerian/lembaga yang diperbolehkan melewati akhir tahun anggaran. Daftar tersebut mencakup program-program prioritas nasional, antara lain:
Program sosial dan perlindungan masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, PKH, Kartu Sembako, KIP Kuliah, dan PIP.
Bidang pendidikan, termasuk revitalisasi sekolah dan madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta digitalisasi pembelajaran.
Infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), bendungan dan irigasi, tanggul pantai, jalan daerah, listrik desa, hingga jaringan gas kota.
Ketahanan pangan, energi, dan ekonomi biru, mulai dari cetak sawah, irigasi pangan, kampung nelayan, hingga pengembangan budi daya perikanan.
Pekerjaan dalam kondisi khusus, yakni penanggulangan bencana dan dukungan kegiatan kepresidenan yang berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga.
Selain kementerian/lembaga, Badan Layanan Umum (BLU) turut mendapatkan perlakuan serupa melalui Lampiran F. Program pelayanan kesehatan, pendidikan tinggi, vokasi, infrastruktur TIK, hingga penanggulangan bencana di lingkungan BLU dapat dilanjutkan melewati akhir tahun anggaran sesuai ketentuan.
Penerbitan PMK 116/2025 menandai pergeseran pendekatan pengelolaan APBN yang lebih adaptif terhadap karakter proyek strategis dan layanan publik berskala besar. Kebijakan ini dinilai dapat:
mencegah terhentinya proyek prioritas akibat batas waktu administratif,
mengurangi inefisiensi anggaran akibat skema “putus–sambung” proyek,
sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Namun demikian, perlu pengawasan ketat agar fleksibilitas ini tidak berubah menjadi pembenaran atas keterlambatan struktural. Dengan pembatasan daftar pekerjaan yang bersifat tertutup, pemerintah menegaskan bahwa kelonggaran ini merupakan pengecualian yang terukur, bukan relaksasi disiplin fiskal secara umum.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan tersebut dapat klik PMK Nomor 116 Tahun 2025
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
(021) 3519070 EXT. 7433
Email: itjen@kkp.go.id
Call Center KKP: 141