Pemerintah Tetapkan PMK 100/2025, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Diperbarui
Senin, 29 Desember 2025 WIB
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Aturan ini menggantikan sepenuhnya PMK Nomor 231/PMK.05/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2023, dan mulai digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
PMK 100/2025 diterbitkan untuk menyempurnakan dan menyeragamkan penerapan akuntansi berbasis akrual di seluruh entitas pemerintah pusat, menyusul evaluasi atas praktik pelaporan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi transaksi keuangan yang semakin kompleks
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan satu kerangka kebijakan akuntansi yang menjadi acuan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Tujuannya untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antarperiode dan antarentitas, sekaligus memperkuat kepastian prinsip dan praktik akuntansi di lingkungan pemerintah pusat.
Kebijakan akuntansi yang diatur mencakup seluruh elemen utama laporan keuangan, mulai dari aset, kewajiban, dan ekuitas, hingga pendapatan, belanja, pembiayaan, serta Saldo Anggaran Lebih (SAL). PMK ini juga memberikan pengaturan khusus atas akuntansi transitoris dan pelaporan keuangan dalam kondisi darurat nasional, termasuk bencana dan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Salah satu penekanan penting PMK 100/2025 adalah pengaturan yang lebih rinci terhadap transaksi keuangan kompleks, seperti investasi dengan nilai nihil atau negatif, penyertaan modal pemerintah, pembiayaan berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta skema konsesi jasa jangka panjang. Pemerintah juga memperkuat peran Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai instrumen utama transparansi dan pengungkapan risiko.
Selain itu, PMK ini menegaskan ketentuan transisi penerapan PSAP Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, yang wajib diterapkan mulai Tahun Anggaran 2026, dengan opsi penerapan lebih awal disertai kewajiban pengungkapan yang jelas dalam laporan keuangan
Penerbitan PMK 100/2025 dinilai memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan negara, seiring meningkatnya tuntutan transparansi publik dan pengawasan fiskal. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa peningkatan beban teknis dan kapasitas SDM akuntansi di kementerian/lembaga, terutama dalam pencatatan dan pengungkapan transaksi berbasis akrual secara penuh.
Dengan kerangka kebijakan yang lebih presisi, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan negara tidak lagi sekadar alat administrasi pertanggungjawaban anggaran, melainkan instrumen strategis dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan keuangan negara.
Unduh Peraturan ini
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
(021) 3519070 EXT. 7433
Email: itjen@kkp.go.id
Call Center KKP: 141