Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik ; dan Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Tugas dan Fungsi PPID Ditjen PRL adalah sebagai berikut : melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID; menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai; menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaaan tugas PPID; menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik; proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik; mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik; mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit organisasi Ditjen PRL; mengoordinasikan: a) pengumpulan seluruh informasi publik; b) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan c) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik; membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; membantu PPID Kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; melakukan pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik; menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik; memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Kementerian; melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik; melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID unit organisasi Ditjen PRL kepada PPID UPT; memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon; memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak; melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya; menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; dan menyusun laporan layanan informasi publik
Logo Logo
PPID Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Email: humas.ditjenprl@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 12541
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia