Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik ; dan Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID Visi Terwujudnya sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik terkait kelautan dan perikanan secara informatif, transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Misi 1. Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. 2. Menjadi inisiator dan pelopor dalam layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Menerapkan indikator kinerja utama terkait keberhasilan yang mencakup layanan keterbukaan informasi publik di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut melalui strategi layanan informasi publik.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pemanfaatan ruang laut; Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; b. Direktorat Perencanaan Ruang Perairan; c. Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; d. Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut; e. Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut; dan f. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.

Fungsi PPID

  • Tugas dan Fungsi PPID Ditjen PRL adalah sebagai berikut : melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan PPID; menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai; menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik; menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membantu pelaksanaaan tugas PPID; menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik; proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik; mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik; mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit organisasi Ditjen PRL; mengoordinasikan: a) pengumpulan seluruh informasi publik; b) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan c) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik; membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; membantu PPID Kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; melakukan pengujian konsekuensi untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik; menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik; memenuhi permintaan informasi publik dari PPID Kementerian; melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik; melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID unit organisasi Ditjen PRL kepada PPID UPT; memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon; memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik dalam hal permintaan informasi publik ditolak; melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya; menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk PPID unit organisasi Ditjen PRL; dan menyusun laporan layanan informasi publik
Accessible Control
Logo Logo
PPID Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Email: humas.ditjenprl@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 110373
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia