Layanan Informasi Publik Ditjen PKRL

Sahabat bahari, Ditjen PKRL melayani masyarakat dalam pengelolaan informasi publik secara transparan dan informatif sebagai bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP. UU No. 14 Tahun 2008 juga mengamanatkan bahwa informasi bisa diberikan kepada publik jika tidak termasuk dalam Informasi yang Dikecualikan.
Logo Logo
PPID Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Gedung Mina Bahari III Lantai 9, Jl. Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat

(021) 3519070

Email: humasprl@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 75954
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia