Layanan Informasi Publik Ditjen PKRL
Sahabat bahari, Ditjen PKRL melayani masyarakat dalam pengelolaan informasi publik secara transparan dan informatif sebagai bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP. UU No. 14 Tahun 2008 juga mengamanatkan bahwa informasi bisa diberikan kepada publik jika tidak termasuk dalam Informasi yang Dikecualikan.