Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Memenuhi permintaan infromasi publik dari PPID Kementerian
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
  • Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas pelayanan informasi publik guna Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID unit organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak
  • Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya
  • Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan, untuk PPID unit organisasi Eselon I
  • Menyusun laporan layanan informasi publik
  • Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi publik di unit organisasi eselon I
  • Mengoordinasikan; 1) pengumpulan seluruh informasi publik; 2) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
  • Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan ppid pelaksana
  • Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan ppid pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik
  • Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas ppid pelaksana
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
  • Membantu ppid kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  • Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk ppid Unit organisasi eselon i
  • Membantu ppid kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk ppid unit organisasi eselon I
  • Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
Logo Logo
PPID Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan

GEDUNG MINA BAHARI III LANTAI 7 , JALAN MEDAN MERDEKA TIMUR NOMOR 16, JAKARTA 10110, KOTAK POS 4130 JKP 10041

(021) 3519070 (LACAK)

Email: bppsdm@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 143867
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia