Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan
Fungsi PPID
Memenuhi permintaan infromasi publik dari PPID Kementerian
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan layanan informasi publik
Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi petugas pelayanan informasi publik guna
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang
dilakukan oleh PPID unit organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi
publik ditolak
Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan dan memberikan
alasannya
Menyusun dan mengusulkan daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan, untuk PPID unit organisasi Eselon I
Menyusun laporan layanan informasi publik
Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi publik di unit organisasi eselon I
Mengoordinasikan;
1) pengumpulan seluruh informasi publik;
2) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) pemberian dan penyampaian informasi publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik yang telah ditetapkan atasan ppid pelaksana
Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik dengan dukungan anggaran yang memadai
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan ppid pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik
Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas ppid pelaksana
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik
Membantu ppid kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk ppid
Unit organisasi eselon i
Membantu ppid kementerian melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
Melakukan pengujian konsekuensi untuk ppid unit organisasi eselon I
Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik
PPID Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
GEDUNG MINA BAHARI III LANTAI 7 , JALAN MEDAN MERDEKA TIMUR NOMOR 16, JAKARTA 10110, KOTAK POS 4130 JKP 10041