Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan
Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian
PPID Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
GEDUNG MINA BAHARI III LANTAI 7, JALAN MEDAN MERDEKA TIMUR NOMOR 16, JAKARTA 10110, KOTAK POS 4130 JKP 10041